Cerita Lubuk Linggau- Aksi nekat seorang mantan karyawan leasing di Lubuklinggau berakhir di balik jeruji besi. Lingga Parmana (22) harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan menggelapkan uang nasabah perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya. Polisi baru menangkap pria ini setelah tiga bulan memburunya.
Kasus ini mulai terbongkar pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, seorang karyawan PT leasing tersebut sedang memeriksa pembayaran konsumen yang seharusnya menjadi tanggung jawab Lingga. Betapa terkejutnya ia ketika menemukan fakta bahwa beberapa nasabah mengaku sudah membayar, tapi uangnya tidak masuk ke kas perusahaan.
Karyawan Pengganti yang Membongkar Skandal
AKP Rodiman, Kapolsek Lubuklinggau Timur I, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah perusahaan menugaskan karyawan lain mengambil alih tugas Lingga. Pria itu sudah mengundurkan diri sejak Sabtu (1/3/2025).
“Saat menagih angsuran, karyawan pengganti itu mendapati keluhan dari beberapa konsumen. Mereka bersikeras sudah membayar, tapi catatan perusahaan menunjukkan sebaliknya,” jelas Rodiman saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (10/6/2025).
Tim investigasi internal kemudian memeriksa lebih dalam. Hasilnya mencengangkan – ada 11 konsumen yang menjadi korban. Total uang yang dikorup Lingga mencapai Rp13 juta.
Baca Juga : Kecelakaan Maut Akibat Mengantuk, Polisi Tahan Sopir Pikap Penabrak Ibu dan Anak
Perburuan Tiga Bulan yang Berakhir di Rumah Mertua
Setelah perusahaan melapor, polisi langsung bergerak cepat. Mereka menetapkan Lingga sebagai buronan (DPO) dan membentuk tim khusus untuk menangkapnya.
Tim Elang Timur akhirnya mengendus keberadaan tersangka di Desa Taba Tinggi, Kecamatan PUT, Rejang Lebong. Lingga ternyata bersembunyi di rumah mertuanya.
“Kami melakukan penggerebekan pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka tidak melawan saat ditangkap,” ungkap Rodiman.
Sanksi Hukum Menanti
Saat ini, polisi menahan Lingga di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi tuntutan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kami sedang memeriksa motif tersangka. Apakah karena kebutuhan mendesak atau ada faktor lain,” tambah Rodiman.
Dampak Berantai yang Merugikan Banyak Pihak
Skandal ini menimbulkan kerugian ganda. Perusahaan tidak hanya kehilangan uang, tapi juga harus bekerja keras memulihkan kepercayaan nasabah.
Sementara para konsumen yang sudah membayar merasa dirugikan. Mereka khawatir harus membayar dua kali atau menghadapi masalah administrasi.
“Kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah para nasabah,” janji Rodiman.
Pelajaran Berharga bagi Perusahaan Leasing
Kejadian ini menjadi alarm bagi perusahaan leasing untuk memperketat pengawasan internal. Beberapa langkah pencegahan yang bisa diambil antara lain:
-
Rotasi petugas lapangan secara berkala
-
Penerapan sistem pembayaran digital untuk meminimalisir uang fisik
-
Audit mendadak terhadap pembukuan lapangan