Kartu Layanan Gratis TransJakarta Telah Disalurkan: Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Cerita Lubuk Linggau – Kartu Layanan Gratis Transjakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui TransJakarta terus memperluas akses layanan transportasi publik secara gratis bagi kelompok masyarakat tertentu.
1. Siapa yang Berhak Mendapatkan?
Berdasarkan regulasi yaitu Pergub Nomor 133 Tahun 2018 (Perubahan dari Pergub 160/2016)‑, terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak atas layanan gratis.
Berikut ringkasan golongan yang dimaksud:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunan
Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Karyawan swasta tertentu (dengan syarat gaji atau mekanisme lewat Bank DKI)
Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
Tim Penggerak PKK
Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin / KKS) yang berdomisili di Jabodetabek
Anggota TNI / Polri
Veteran Republik Indonesia
Penyandang disabilitas
Penduduk lanjut usia (lansia, biasanya usia ≥ 60 tahun)
Marbot / pengurus masjid
Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Sejumlah publikasi menyebut bahwa golongan 7–15 menggunakan TJ Card, sedangkan golongan 1–6 bisa menggunakan Jakcard Combo melalui Bank DKI.
Baca Juga: Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta
2. Syarat Umum dan Dokumen yang Diperlukan
Syarat dasar (umum untuk semua):
Memiliki KTP (untuk DKI atau nasional tergantung golongan)
Kartu Keluarga (KK)
Pasfoto
Dokumen pendukung khusus sesuai golongan (misalnya SK pengerjaan PAUD, SK Jumantik, SK marbot, bukti disabilitas medis, KTA veteran, dll)
Contoh dokumen khusus menurut golongan:
Lansia: KTP DKI ≥ usia 60 tahun.
Penyandang disabilitas: KTP nasional + bukti rekam medis.
Veteran: KTP nasional + Kartu Anggota Veteran.
Jumantik: KTP + SK Jumantik tahun berjalan.
Pengurus masjid: KTP DKI + SK DMI (Dewan Masjid Indonesia) tahun berjalan.
3. Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis
Berikut alur pendaftaran dan pengambilan kartu:
A. Pendaftaran online (untuk sejumlah golongan):
Kunjungi situs resmi: klg.transjakarta.co.id dan pilih opsi pendaftaran kartu baru, penggantian kartu rusak atau hilang.
Unggah dokumen (KTP, KK, pasfoto, dokumen pendukung).
Tunggu verifikasi dari TransJakarta.
B. Pendaftaran melalui Bank DKI (untuk golongan 1–6, Jakcard Combo):
Bawa dokumen seperti KTP, KK.
C. Pengambilan kartu & aktivasi:
4. Manfaat dan Cakupan Layanan
Dengan memiliki TJ Card atau Jakcard Combo gratis, penerima dapat menikmati:
Naik bus TransJakarta tanpa membayar tarif untuk koridor/kategori yang berlaku.
Akses ke moda transportasi publik yang lebih mudah dan inklusif.
Peningkatan mobilitas bagi warga yang secara ekonomi maupun sosial rentan — seperti lansia, disabilitas, veteran — sehingga mendukung pemerataan akses.
Pengurangan beban biaya transportasi sehari‑hari bagi penerima kartu.
5. Kartu Layanan Gratis Transjakarta Catatan Penting & Hal yang Perlu Diperhatikan
Meskipun gratis, pengguna tetap perlu tap in/ tap out sesuai sistem agar layanan dapat berjalan normal.
Program ini tergantung regulasi daerah (DKI Jakarta) — warga dari luar DKI atau golongan yang tidak termasuk 15 mungkin belum memperoleh fasilitas ini.
Verifikasi sangat penting — pihak TransJakarta dan Bank DKI dapat menolak pendaftaran jika dokumen tidak lengkap atau tidak sah.
6. Kapan & Bagaimana Saluran Penyaluran Terbaru?
Menurut laporan, hingga early 2025 sudah disalurkan ribuan kartu di berbagai wilayah administratif Jakarta.
7. Penutup
Program Kartu Layanan Gratis TransJakarta merupakan salah satu langkah konkret pemerintahan DKI dalam menjamin akses transportasi publik bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.






